Aturan Kode QR pada Resi Pengiriman: Kode Pos Termasuk Informasi Penting
Pasal 77 Permenkomdigi 8/2025 mengatur kode QR pada resi yang dapat memuat alamat dan kode pos pengguna layanan.
Perkembangan layanan pos tidak hanya berkaitan dengan pengiriman fisik. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 juga memuat ketentuan pemanfaatan teknologi kode quick response (QR) pada resi pengiriman.
Dalam Pasal 77, kode QR pada resi dapat memuat sejumlah informasi, termasuk nama pengguna layanan, alamat pengirim atau penerima, kode pos, nomor telepon, informasi kiriman, dan tarif. Peraturan tersebut juga membuka kemungkinan integrasi dengan sistem kode pos, pelacakan kiriman, pembayaran digital, pertukaran data, dan layanan pengaduan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kode pos merupakan salah satu elemen alamat yang dapat membantu integrasi informasi pengiriman. Namun, kode QR bukan pengganti penulisan alamat yang jelas. Pastikan informasi pada label dan data penerima tetap benar sebelum paket diserahkan.
Artikel ini merangkum isi aturan, bukan menyatakan bahwa seluruh perusahaan kurir telah menerapkan format QR yang seragam. Implementasi teknis dan ketersediaan fitur dapat berbeda antarpenyelenggara.
Sumber dan Referensi
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi. Untuk keputusan administrasi atau pengiriman, verifikasi informasi penting kepada instansi atau penyelenggara layanan terkait.
Lihat Artikel Lainnya