Keputusan Pemutakhiran Data Wilayah Diubah Lagi pada Juni 2025
Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 mengubah keputusan sebelumnya tentang kode dan data wilayah administrasi.
Pada 23 Juni 2025, Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025. Dokumen JDIH BPK menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 200.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Perubahan dokumen administrasi wilayah penting diperhatikan oleh pengelola data alamat, pengembang aplikasi, lembaga, dan pelaku logistik. Basis data yang menggunakan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa perlu memiliki proses pemeriksaan agar nama wilayah tidak tertinggal dari perubahan resmi.
Meski demikian, jangan menyimpulkan bahwa keputusan kode wilayah otomatis mengubah kode pos. Keduanya adalah sistem data yang berbeda. Ketika nama wilayah berubah atau terjadi penyesuaian administrasi, lakukan verifikasi kode pos secara terpisah melalui sumber yang relevan.
Untuk penggunaan resmi, rujuk dokumen keputusan dan pembaruan dari instansi berwenang, bukan hanya hasil pencarian internet atau salinan data lama.
Sumber dan Referensi
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi. Untuk keputusan administrasi atau pengiriman, verifikasi informasi penting kepada instansi atau penyelenggara layanan terkait.
Lihat Artikel Lainnya